Pengalaman pengguna menunjukkan bahwa Coretax memberikan kemudahan melalui integrasi layanan PPh dan PPN dalam satu sistem, fitur pengingat tenggat waktu, serta otomatisasi pelaporan setelah pembayaran billing. Meskipun demikian, error teknis, kesulitan login, lambatnya server, dan maintenance mendadak masih sering terjadi dan berdampak langsung pada keterlambatan pelaporan. Bahkan, informan mengalami denda STP akibat gangguan sistem yang menghambat proses pelaporan. Wajib pajak melakukan langkah antisipatif seperti mempercepat penyusunan laporan pajak sebelum tanggal tenggat, login berulang, menghubungi KPP atau helpdesk DJP, serta melakukan pengecekan berkala terhadap fungsi sistem. Persepsi pengguna terhadap Coretax cenderung positif dalam hal kemudahan, transparansi, dan efisiensi pelaporan. Fitur-fitur Coretax dinilai mampu mendorong kepatuhan wajib pajak karena memberikan struktur pelaporan yang jelas dan terintegrasi. Pemahaman pengguna juga cukup baik berkat pelatihan dan materi sosialisasi dari DJP. Namun demikian, efektivitas Coretax belum sepenuhnya optimal karena error teknis yang berulang masih menjadi hambatan utama dan menimbulkan keraguan terhadap keandalan sistem. Secara keseluruhan, penerapan Coretax memberikan manfaat signifikan dalam digitalisasi pelaporan pajak, tetapi peningkatan stabilitas sistem dan penguatan infrastruktur teknologi masih diperlukan agar manfaat tersebut dapat dirasakan secara maksimal oleh wajib pajak.