Penelitian ini menganalisis fenomena disintermediasi perbankan dalam industri properti di Indonesia, yang ditandai dengan munculnya developer properti syariah non-bank sejak tahun 2015. Model ini lahir dari kritik terhadap praktik perbankan syariah yang dianggap belum sepenuhnya kaffah (holistik), khususnya terkait penerapan denda dan asuransi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdesain studi kasus, penelitian ini membedah model bisnis dan kepatuhan fikih dari skema Murabahah yang diterapkan secara langsung oleh developer. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam dengan praktisi, yang kemudian divalidasi dan dikontekstualisasikan (triangulasi) menggunakan data sekunder berupa fatwa DSN-MUI, jurnal akademik, data ekonomi makro, dan riset pasar. Temuan utama menunjukkan bahwa keunggulan model non-bank tidak hanya terletak pada kepatuhan fikih yang lebih ketat—dengan mengeliminasi area abu-abu denda (Ta'zir) dan asuransi (Takaful)—tetapi juga pada keunggulan struktural-finansial. Dengan mengandalkan pendanaan berbasis ekuitas (modal sendiri), developer non-bank secara unik mampu menawarkan skema harga tetap (fixed price) jangka panjang yang stabil bagi konsumen, strategi yang secara inheren berisiko bagi perbankan syariah yang berbasis leverage (dana pihak ketiga). Lebih lanjut, analisis adaptasi pasar menunjukkan bahwa model ini selaras dengan preferensi Generasi Z yang terpolarisasi: baik segmen asset-light maupun segmen aspirasional yang didorong oleh tuntutan transparansi. Meskipun demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa eliminasi peran perbankan telah menggeser risiko utama dari risiko fikih menjadi risiko perlindungan konsumen yang signifikan, menyoroti urgensi adanya kerangka regulasi baru.