Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi sistem pengelompokan ahli waris dalam hukum Islam agar tetap relevan dengan konteks sosial masyarakat modern. Hukum waris Islam (‘ilm al-farāidh) dalam fiqh klasik dibangun berdasarkan struktur sosial patriarkal Arab abad ke-7, yang menempatkan laki-laki sebagai penanggung jawab utama keluarga. Perubahan sosial, ekonomi, dan hukum di era kontemporer telah menimbulkan ketimpangan dalam penerapan sistem tersebut, terutama terkait peran perempuan, anak angkat, dan konsep ahli waris pengganti. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode hukum normatif-komparatif yang diperkaya dengan pendekatan historis dan maqāsid al-syarī’ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber primer (Al-Qur’an, hadis, dan kitab fiqh klasik) serta sumber sekunder berupa literatur hukum Islam modern dan regulasi nasional seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam hukum waris Islam tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga substantif. Rekonstruksi sistem pengelompokan ahli waris berbasis maqāsid al-syarī’ah meliputi penataan ulang kategori nasabiyah, sababiyah, dan hijab-mahjub dengan mempertimbangkan tanggung jawab sosial, peran gender, dan kemaslahatan. Penelitian ini merekomendasikan model pengelompokan baru yang lebih inklusif dan kontekstual, yang dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional dan peradilan agama di Indonesia sebagai bagian dari upaya tajdīd al-fiqh (pembaruan hukum Islam).