Tax Avoidance adalah praktik legal dalam perencanaan pajak yang bertujuan untuk meinguirangi keiwajiban pajak suiatui eintitas ataui individui deingan cara meimanfaatkan ceilah huikuim dan peiratuiran peirpajakan. Ini dilakuikan deingan strateigi yang sah dan seisuiai deingan huikuim yang beirlakui, namuin seiring kali dimaksuidkan uintuik meinguirangi juimlah pajak yang dibayar seibanyak muingkin tanpa meilanggar uindang-uindang peirpajakan Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah Profitabilitas, Leverage, Net Financing, dan Likuiditas terhadap Tax Avoidance pada perusahaan sub sektor Property dan Real Estate yangl terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018-2022. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 84 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018-2022. Teknik pengambilan sampell pada penelitian menggunakan Purposive Sampling ,diperoleh sampel sebanyak 16 perusahaan, dengan periode penelitian selama 5 tahun berturut-turut, sehingga diperoleh total sebanyak 80 sampel. Pengujian penelitian ini menggunakani Uji Asumsi Klasik , Uji Statistik Deskriptif,. Uji Koefisien Determinasi, Uji Regresi Linier Berganda dan Uji Hipotesis dengan menggunakan Software SPSS Versi 26 dan Microsoft Excel. Hasil pengujian secara parsiall menyatakan bahwa : Profitabilitas dan Likuiditas lberpengaruh negatif dan signifikanl terhadapi iTax Avoidance, sedangkan Net Financing dan Leveragie tidak berpengaruhi terhadap Tax Avoidance. Sementara hasil pengujian secara simultan menyatakan bahwa Profitabilitas, Leverage, Net Financing, dan Likuiditas secara simultan lberpengaruh terhadap Tax Avoidance.