The issuance of electronic land certificates at the Sleman Land Office represents a key component of Indonesia’s national digital transformation agenda for land administration, formally initiated on May 31, 2024, through Ministerial Decree of ATR/BPN No. 285/SK-OT.01/III/2024. The implementation was carried out in two phases, each generating distinct implications for service performance and institutional readiness. This study aims to assess the implementation process and identify the challenges encountered in issuing electronic land certificates at the Sleman Land Office. A qualitative research method was applied using observations, interviews, and document analysis. The findings indicate several critical issues, including insufficient land data quality, limited human resources, inadequate information technology infrastructure, evolving policy frameworks, and budgetary constraints. Despite these challenges, the office has undertaken several corrective measures, such as improving data quality, enhancing human resource capacity, optimizing technological infrastructure, developing internal SOPs, and prioritizing budget allocation. This study underscores the importance of data readiness, human capital, institutional systems, and regulatory support as determining factors for the successful implementation of electronic land certificates. Keywords: Electronic Certificate, Digital Transformation, Data Quality, Land Services Digitalization, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman INTISARI Penerbitan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman merupakan bagian dari agenda nasional transformasi digital layanan pertanahan yang secara resmi dimulai pada 31 Mei 2024 melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024. Implementasi dilakukan dalam dua fase yang masing-masing membawa konsekuensi terhadap kinerja pelayanan dan kesiapan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai proses implementasi serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang muncul dalam penerbitan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan adanya sejumlah permasalahan utama, seperti kualitas data pertanahan yang belum memadai, keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi yang kurang optimal, dinamika perubahan kebijakan, serta keterbatasan anggaran. Meskipun demikian, berbagai langkah perbaikan telah dilakukan, termasuk peningkatan kualitas data, penguatan kapasitas SDM, optimalisasi infrastruktur, penyusunan SOP internal, serta penajaman prioritas dalam manajemen anggaran. Penelitian ini menegaskan bahwa kesiapan data, sumber daya manusia, sistem kelembagaan, dan dukungan regulasi merupakan faktor kunci keberhasilan implementasi sertipikat elektronik. Kata Kunci: Sertipikat Elektronik, Transformasi Digital, Kualitas Data, Digitalisasi layanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman