Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku pencurian masih kerap terjadi di Indonesia, menandakan adanya kesenjangan antara penegakan hukum formal dengan realitas sosial masyarakat. Tindakan eigenrichting tidak hanya melanggar supremasi hukum, tetapi juga menciptakan lingkaran kekerasan yang tidak berujung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan kriminal Indonesia dalam menanggulangi eigenrichting serta mengkaji implementasi restorative justice sebagai alternatif solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminal Indonesia terhadap eigenrichting masih bersifat represif-reaktif dengan mengandalkan ketentuan pidana umum dalam KUHP (Pasal 170, 351-358, 338-340) yang tidak spesifik dan sulit diimplementasikan karena pelaku bersifat massal. Pendekatan retributif yang ada terbukti tidak efektif karena tidak menyentuh akar permasalahan, yakni ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan kondisi sosio-ekonomi yang memicu pencurian. Restorative justice menawarkan paradigma alternatif yang lebih humanis dan komprehensif melalui tiga tahap implementasi: preventif (edukasi hukum kepada masyarakat), intervensi (mediasi saat terjadi pencurian), dan restoratif (penyelesaian pasca-eigenrichting melalui restorative circle). Model ini menempatkan pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi sebagai prioritas, melibatkan pelaku pencurian, korban, massa, dan masyarakat dalam proses penyelesaian yang partisipatif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan kriminal dari pendekatan penal-represif menuju integrasi kebijakan non-penal yang preventif, disertai dengan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mediasi penal dan pembentukan payung hukum restorative justice untuk tindak pidana dewasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.