Agama yang dapat menjadi agama dunia (universal) dan kemanusiaan, haruslah mempunyai dua unsur pokok. Pertama, mempunyai daya hidup sepanjang masa berkembang dan terus dapat berjalan melalui perkembangan sejarah dari masa kemasa hingga akhir zaman, kedua, mempunyai daya cukup dan melengkapi segala kebutuhan kemanusiaan dalam bidang hukum dan tata aturan. Maka apabila sesuatu agama memiliki dengan sempurna dua unsur istimewa ini, niscaya dapatlah dia hidup mengarungi gelombang dunia denga naman Sentosa dan dapatlah dia menutupi segala hajat masyarakat dalam perkembangan hukum, kebudayaan dll. Agama islam, adalah agama Allah yang dikembangkan ditengah masyarakat Bani Insan sebagai agama penutup yang menyempurnakan segala agama yang telah didatangkan para Rasul Allah yang mendahului Islam ini. Agama-agama sebelum Islam ini, adalah agama setempat, sedaerah, tidak melampaui negeri Rasul yang membawahnya, tidak melampaui bangsa Rasul itu sendiri dan untuk masa tertentu, tidak berlaku terus menerus untuk masa-masa sesudahnya. Karenanya, Rasul-Rasul itu dating silih berganti. Allah mendatangkan tiap-tiap syari’at sesuai dengan perkembangan ummat yang kian hari kian meningkat. Dan pada setiap masa, diperlukan aturan baru. Apabila kita perhatikan agama yang dibawah para Rasul disekitar Jazirah Arab, niscaya kita dapati bahwasanya Hud ’alai-hissalam diutus pada kaum ‘Ad yang tinggal diAhqaf; bahwa saleh ‘alaihissalam ditus kepada Tsamud yang tinggal di Al Hijir sebelah utara Madinah; bahwa Syu’aib dibangkit di Madian disuatu bagian dari tanah Syam.