Thalib, Sayuti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam Thalib, Sayuti
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memperlakukan Hukum Kewarisan Islam bagi umat Islam Indonesia. Hukum adat adalah hukum yang baik. Masyarakat Indonesia selama ratusan tahun telah diaturnya. Masyarakat telah diantaranya sampai kepada keadaan yang hamper-hampir berkeadaan seperti sekarang ini. Dalam perkembangannya hukum adat itu telah menempuh kenyataan-kenyataan berikut: a. perobahan-perobahan dalam masyarakat yang menuju kepada kemajuan diterima oleh hukum adat dengan suatu kebijaksanaan berupa menerima perobahan-perobahan kepada kemajuan itu. Sekaligus kemajuan-kemajuan yang telah dicapai itu berangsur-angsur dijadikan kebiasaan dan adat baru. Lama kelamaan menjadi pula ketentuan yang kokoh dalam bentuk hukum adat. Kedudukan dan perkembangan hukum adat yang sedemikiaan itu berjalan dalam lingkungan pembinaan dan pemakaiaan hukum adat di Indonesia untuk masa yang lama. Dibeberapa daerah lingkungan hukum adat (ada 19 lingkungan hukum adat di Indonesia menurut ajaran lama) perkembangan hukum adat yang sedemikian masih bertahan terus sampai dewasa ini. Tetapi pada beberapa daerah lingkungan hukum adat perkembangan  yang sedemikiaan telah berobah. b. pada banyak daerah di Indonesia dewasa ini, hukum adata mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat dikeseluruhannya. Sebagai contoh dapat kita lihat mengenai hukum tanah. Diseluruh daerah Indonesia semua tanah mulanya diatur menurut Hukum Adat. Kemudian Pemerintah Hindia Belanada, menjadikan Sebagian tanah di Indonesia langsung menjadi milik pemerintah Hindia Belanda dengan Domeinverklaring tahun 1875. Disana dinyatakan bahwa “tanah yang tidak ada atau tidak jelas siapa pemiliknya adalah tanah Pemerintah Hindia Belanda”. Tanah Adat tetap diberikan menurut pengurusan Hukum Adat.