Sumbangan walimah pada lingkungan Sinunukan II turut didata jumlahnya serta semata-mata sebagai hutang piutang, sebab nantinya akan dikembalikan berdasarkan jumlah yang lebih banyak saat penyumbang melaksanakan walimah serupa. Studi ini memiliki tujuan untuk melihat pelaksanaan sumbangan tersebut dilaksanakan, serta menganalisa perspektif hukum Islam atas fenomena tersebut. Jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan secara pendekatan kualitatif. Sumber data primer yaitu pengadaan sumbangan walimah desa Sinunukan II yang diperoleh dari wawancara Bersama penduduk sekitar. Data sekundernya yaitu buku fikih, uṣūl al-fiqh serta jurnal yang berkaitan terhadap walimah pernikahan, hibah, al-qarḍ, al-maṣlaḥah al-mursalah serta al-qawāid al-fiqhiyyah. Sesudah melangsungkan studi diperoleh jika sumbangan walimah Sinunukan II ialah kontribusi penduduk untuk menolong terlaksananya suatu walimah. Tidak terdapatnya keharusan mengembalikan sumbangan maupun melampauinya walaupun dituliskan. Pengembalian sumbangan secara melampauinya sekedar bentuk terima kasih sebab awalnya sudah ditolong. Tidak terdapatnya ijab kabul darinya, mungkinkah hibah, hadiah maupun al-qarḍ. Bila sumbangan dianalisa secara al-maṣlaḥah al-mursalah menjadikan sumbangan itu bagi maksud ḥifzuddīn pada taraf ḥājiyyah maupun taḥsīniyyah, sebab walīmah termasuk syiar agama. Sumbangan itu tidak tergolong hibah maupun al-qarḍ, sebab tidak terdapat ijab Kabul tetapi sumbangan itu merupakan hadiah pandangan Syāfiiyah, sebab hadiah pada asumsi mereka sah serta diperkenankan walaupun tidak terdapatnya ijab kabul.