Valerie, Athalia De
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindakan Union Busting Menurut Hukum Ketenagakerjaan Valerie, Athalia De; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.51001

Abstract

Hak untuk berserikat merupakan hak fundamental pekerja yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dalam praktik ketenagakerjaan hak tersebut sering terancam oleh praktik union busting, yaitu segala bentuk tindakan pengusaha yang bertujuan melemahkan, menghambat, atau menghancurkan serikat pekerja. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap praktik union busting dalam pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah norma hukum positif serta efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang komprehensif untuk melindungi kebebasan berserikat dan mengkriminalisasi tindakan union busting. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum sering tidak efektif akibat lemahnya pembuktian, tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum, dan minimnya pemahaman terhadap hak berserikat. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi pelaporan pidana atas praktik union busting, penyelesaian melalui bipartit dan tripartit, serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, sanksi administratif perlu dioptimalkan sebagai mekanisme pencegahan dan pengawasan. Penegakan hukum yang terpadu antara jalur pidana, administratif, dan perdata menjadi kunci untuk menjamin perlindungan hak berserikat, memperkuat posisi tawar pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.