Kelvianto, Carmella
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perubahan Status Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Melampaui Batas Waktu Perjanjian Kelvianto, Carmella; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50922

Abstract

Penelitian ini mengkaji perubahan status hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang digunakan melampaui batas waktu perjanjian dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PKWT pada dasarnya dirancang untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak tetap, namun dalam praktiknya sering disalahgunakan oleh pengusaha dengan memperpanjang kontrak secara berulang guna menghindari kewajiban hukum seperti pesangon, jaminan sosial, serta hak-hak pekerja lainnya. Penyimpangan tersebut menimbulkan ketimpangan hubungan industrial dan mengakibatkan perubahan status kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara otomatis menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, melalui analisis kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mempertegas batas waktu maksimal PKWT selama lima tahun, praktik di lapangan masih menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan terhadap norma hukum ketenagakerjaan. Perubahan status PKWT menjadi PKWTT memiliki implikasi yuridis terhadap keabsahan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pekerja yang secara hukum berstatus PKWTT berhak atas perlindungan penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menyebabkan PHK dinyatakan tidak sah dan mewajibkan pengusaha memberikan kompensasi penuh kepada pekerja.