This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Afiliasi Perusahaan Manufaktur Dan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Kepatuhan Terhadap UU Jasa Konstruksi dan UU Anti Monopoli Nauvina, Anna; Hidayati, Maslihati Nur
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/nx0jmj50

Abstract

Sektor konstruksi memiliki peranan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, dengan proses lelang atau tender sebagai mekanisme utama dalam pemilihan kontraktor. Namun, munculnya afiliasi antara perusahaan jasa konstruksi dan perusahaan manufaktur dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan, karena perusahaan dengan afiliasi memiliki keuntungan akses lebih murah terhadap bahan baku dan teknologi. Hal ini berpotensi merusak prinsip persaingan yang sehat dalam proses lelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi konsistensi antara Pasal 44 UU Industri dengan Pasal 22 UU Antimonopoli dan UU Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta untuk menganalisis kedudukan perusahaan jasa konstruksi dalam mengikuti lelang, terutama yang memiliki afiliasi dengan perusahaan manufaktur, agar dapat menjaga prinsip persaingan yang adil dan transparansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan prosedur yuridis normatif, yang menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan data sekunder berupa literatur serta regulasi yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian dokumen untuk memahami regulasi yang ada dan bagaimana mereka memengaruhi praktik lelang dalam sektor konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidakadilan dalam proses lelang ketika perusahaan jasa konstruksi terafiliasi dengan perusahaan manufaktur, karena akses ke bahan baku dan teknologi yang lebih murah memberikan keuntungan kompetitif yang tidak dapat diakses oleh perusahaan non-afiliasi. Selain itu, regulasi yang ada masih perlu diperkuat untuk mencegah praktik monopoli dan pengaturan tender yang tidak sehat.