Akuntabilitas administrasi pemerintah desa merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang efektif membutuhkan sistem administrasi yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat akuntabilitas administrasi pemerintah desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di beberapa desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip akuntabilitas administrasi pemerintah desa masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kapasitas aparatur desa, rendahnya pemahaman terhadap regulasi keuangan desa, dan kurang optimalnya sistem pengawasan internal. Meskipun demikian, terdapat praktik-praktik baik berupa keterbukaan informasi publik, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, dan penerapan sistem informasi keuangan desa yang mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Faktor kunci dalam penguatan akuntabilitas administrasi meliputi peningkatan kompetensi aparatur desa, penguatan regulasi dan pengawasan, serta optimalisasi teknologi informasi untuk mendukung pencatatan dan pelaporan keuangan desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akuntabilitas administrasi pemerintah desa dalam pengelolaan APBDes bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi juga mencakup dimensi etika, politik, dan partisipasi masyarakat. Dengan meningkatkan kualitas administrasi, diharapkan pengelolaan APBDes dapat lebih efektif, transparan, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Implikasi dari penelitian ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan program pembinaan dan pengawasan yang lebih tepat sasaran terhadap pengelolaan keuangan desa..