Abstrak: Anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi agar tidak menjadi korban eksploitasi atau praktik sosial yang merugikan. Di Kabupaten Karawang, fenomena anak jalanan yang terlibat pengemisan menjadi masalah serius karena hak-hak dasar mereka, seperti hak hidup, tumbuh, dan berkembang, sering terabaikan. Masalah ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan implementasi hukum perlindungan anak di lapangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak jalanan korban pengemisan di Kabupaten Karawang dan mengidentifikasi faktor penyebab praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dan observasi langsung anak-anak pengemis di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar anak pengemis merupakan korban eksploitasi ekonomi oleh keluarga mereka. Penanganan Satpol PP masih bersifat administratif dan preventif, sehingga anak-anak yang terjaring razia sering kembali ke jalanan. Implementasi hukum perlindungan anak juga terbatas karena fasilitas rehabilitasi kurang memadai, koordinasi antarinstansi lemah, dan sanksi bagi pelaku eksploitasi masih ringan. Penulis menyimpulkan bahwa pengemisan anak bukan sekadar masalah ketertiban umum, tetapi isu hak anak dan keadilan sosial. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan pendekatan terpadu, termasuk penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi keluarga, rehabilitasi sosial, dan peningkatan kesadaran masyarakat.