Ananda Putri Agustin Hikmawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perancangan Kontrak Pengadaan dan Akuntabilitas Publik: Analisis Kasus Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun Kelemahan Regulasi atau Penyalahgunaan Shakila Ayu Dwi Lestari; Fauziah Indriani; Ananda Putri Agustin Hikmawati; Rayi Kharisma Rajib
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skandal pengadaan perangkat Chromebook senilai IDR 9,9 triliun yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia menyoroti kelemahan kritis dalam sistem pengadaan negara dan masalah akuntabilitas publik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketidakberesan dalam proyek tersebut disebabkan oleh kelemahan regulasi atau penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan kasus untuk menganalisis kesesuaian kontrak pengadaan dengan prinsip-prinsip hukum yang ditetapkan dalam Pasal 1313, 1320, dan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Temuan menunjukkan pelanggaran prinsip efektivitas dan efisiensi, yang tercermin dalam ketidaksesuaian antara perangkat yang dibeli dengan kebutuhan pendidikan yang sebenarnya, spesifikasi teknis yang tidak kompetitif, dan desain kontrak berbasis kinerja yang lemah. Studi ini juga mengidentifikasi kelemahan akuntabilitas di tingkat kementerian dan administratif akibat pengawasan internal yang tidak memadai dan pengabaian prinsip-prinsip tata kelola yang baik (AUPB). Kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang kuat saja tidak cukup tanpa integritas, transparansi, dan implementasi yang konsisten. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola pengadaan memerlukan penguatan kejelasan regulasi, penegakan mekanisme akuntabilitas, dan memastikan pejabat publik bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.