Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) terlaksana sejak tahun 2013-saat ini. Berdasarkan Ringkasan Pelaksanaan P3-TGAI, presentase realisasi nasional pelaksanaan P3-TGAI mengalami fluktuasi. Pemeliharaan pasca kegiatan P3-TGAI sepenuhnya tanggung jawab Petani (Subak). Karangasem merupakan salah satu kabupaten yang paling sering menerima bantuan P3-TGAI. Penelitian ini bertujuan, menganalisis tingkat kesesuaian capaian tahapan pelaksanaan P3-TGAI di Karangasem sesuai SE DirJen SDA No.02/SE/D/2021, dan menghitung biaya pemeliharaan. Menganalisis tingkat kesesuaian capaian menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif. Dalam menghitung Rencana Biaya Pemeliharaan riil bangunan irigasi menggunakan AHSP PUPR no 20 tahun 2016, harga satuan Peraturan Bupati Karangasem nomor 6 tahun 2024, dan disusun dalam konsep hasil wawancara dan masukan dari seluruh Ketua Subak dan Tim Ahli P3-TGAI. Berdasarkan analisis deskriptif kuantitatif terhadap 20 responden, ditemukan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah "terlaksana dengan baik". Rincian skor yang dicapai secara berturut-turut adalah 90% untuk tahap persiapan, 90% untuk perencanaan, 80% untuk pelaksanaan, dan 80% untuk penyelesaian. Hasil tersebut menunjukan bahwa tahapan P3-TGAI terlaksana sesuai SE DirJen SDA No.02/SE/D/2021. Hasil tersebut menunjukan pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Karangasem berpengaruh positif terhadap Presentase Realisasi Nasional Pelaksanaan P3-TGAI. Rencana Biaya Pemeliharaan sebesar Rp. 1.793.500,00 (Biaya inventarisasi alat dan bahan pertahun), biaya tersebut dibagi 12 dan dibagi dengan jumlah anggota Subak (dijadikan iuran rutin perbulan untuk biaya pemeliharaan bangunan irigasi). Untuk prinsip P3-TGAI berkesinambungan perlu diperhatikan pemeliharaan rutin saluran irigasi. Materi pemeliharaan jaringan irigasi pasca kegiatan P3-TGAI dan pembaruan SE DirJen SDA dimasukan kedalam materi sosialisasi.