Penelitian ini menganalisis potensi positivisme hukum sebagai kerangka analisis dalam masyarakat majemuk Indonesia, serta tantangan dan peluang yang menyertainya. Keberagaman budaya, agama, dan etnis di Indonesia menciptakan kompleksitas tersendiri dalam penerapan hukum. Positivisme hukum, yang menekankan pemisahan hukum dari moral serta kejelasan sumber hukum, menawarkan kerangka yang dapat memperkuat kepastian dan objektivitas. Namun, penerapannya sering berhadapan dengan realitas normatif yang berlapis, seperti norma adat dan agama yang masih kuat serta perbedaan persepsi mengenai otoritas hukum yang sah bagi berbagai kelompok masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur untuk mengintegrasikan pandangan pakar hukum Indonesia dan internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa positivisme hukum dapat berfungsi sebagai alat baca terhadap keragaman normatif, sekaligus mengidentifikasi potensi hambatan dan peluang bagi penegakan hukum. Kesimpulannya, positivisme hukum relevan digunakan sebagai kerangka analitis dalam masyarakat majemuk, tetapi membutuhkan adaptasi kontekstual dan sensitivitas sosial agar mampu mendukung sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.