Program bantuan sosial (bansos) merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Namun, di Kota Medan masih ditemukan berbagai kasus ketidaktepatan sasaran yang ditandai oleh adanya inclusion error—penerima yang tergolong mampu tetap menerima bantuan—dan exclusion error, yaitu warga miskin yang tidak terdata sebagai penerima. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan nilai “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketidaktepatan sasaran bansos, menganalisisnya melalui perspektif keadilan sosial, serta merumuskan strategi perbaikan yang relevan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur, analisis kebijakan, dan observasi kasus yang terjadi di beberapa kelurahan di Kota Medan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidaktepatan sasaran dipengaruhi oleh pendataan yang tidak akurat, minimnya verifikasi lapangan, lemahnya koordinasi antar-instansi, kurangnya transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Dampaknya meliputi ketidakmerataan distribusi bantuan, meningkatnya ketidakpuasan masyarakat, dan menurunnya kepercayaan kepada pemerintah. Kajian ini menyimpulkan bahwa perbaikan mekanisme pendataan berbasis digital, transparansi data penerima, pengawasan masyarakat, serta penerapan prinsip good governance menjadi kunci dalam meningkatkan ketepatan sasaran bansos sekaligus mewujudkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di Kota Medan.