Rini Anggreini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA GASLIGHTING DALAM KDRT MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2004: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2/PID.SUS/2023/PN GRT Felicia Taib; Irma Shelawati; Rini Anggreini
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan serius yang masih menjadi isu memprihatinkan di Indonesia. Kekerasan dapat muncul dalam berbagai bentuk, dengan kekerasan psikis sering kali menjadi jenis yang paling sulit dideteksi dan dibuktikan. Salah satu bentuk spesifik kekerasan psikis adalah gaslighting, yang didefinisikan sebagai taktik manipulasi psikologis di mana pelaku mencoba mengendalikan pasangan dengan meyakinkan korban bahwa pikiran, keyakinan, dan ingatan mereka tidak berdasar atau 'gila'. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan gaslighting dalam kerangka hukum pidana Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), apa saja kendala yuridis dan teknis dalam membuktikan unsur-unsur gaslighting sebagai tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga serta bagaimana penerapan pertanggungjawaban hukum melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN.        Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis penulis dapat diuraikan bahwa Gaslighting tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU PKDRT, namun secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b jo. Pasal 7 UU PKDRT karena berpotensi menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan psikis berat pada korban. Meskipun menghadapi kendala yuridis (ketiadaan pengaturan eksplisit) dan teknis (minimnya bukti langsung dan ketergantungan pada keterangan ahli psikologi), Putusan MA Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Grt telah menerapkan pertanggungjawaban pidana berupa pidana penjara dan denda, sehingga menegaskan bahwa praktik gaslighting diakui sebagai perbuatan yang dapat dihukum dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum KDRT diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai kedudukan gaslighting sebagai kekerasan psikis dan mengungkap hambatan dalam penegakan hukum guna memperkuat perlindungan hukum bagi korban.