Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN LEMBAGA ADAT LAMPUNG DALAM PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ADAT: PERAN LEMBAGA ADAT LAMPUNG DALAM PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ADAT Abrar Alfathir
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 2 No. 6 (2025): Desember
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v2i6.7453

Abstract

. Hukum adat merupakan sistem hukum tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, berfungsi mengatur perilaku sosial berdasarkan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum ini bersifat mengikat, tidak tertulis, dan mencerminkan nilai-nilai moral, religius, serta sosial yang diakui oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam penyelesaian pembagian harta warisan pada masyarakat adat Lampung. Permasalahan warisan kerap menimbulkan konflik dalam keluarga akibat perbedaan persepsi mengenai hak dan bagian masing-masing ahli waris. Dalam masyarakat Lampung, penyelesaian dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dengan berlandaskan musyawarah mufakat serta dipimpin oleh tokoh adat yang berperan sebagai penengah.Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan wawancara terhadap tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris adat Lampung menganut sistem patrilineal, di mana anak laki-laki, terutama yang tertua, berperan mengurus dan mengelola harta peninggalan keluarga. Anak perempuan dan janda tidak memperoleh bagian langsung kecuali melalui hibah atau kesepakatan keluarga. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua tahap, yaitu musyawarah keluarga dan musyawarah adat di balai adat. Tokoh adat berperan menjaga keseimbangan, keadilan, dan kerukunan agar tidak terjadi perpecahan. Hukum adat Lampung membuktikan bahwa penyelesaian konflik warisan dapat dilakukan secara damai, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai lokal yang menjunjung tinggi musyawarah, keadilan, serta kekeluargaan.