Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap Pengelolaan Harta Benda Wakaf (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei. Lepan Kab. Langkat) Mahameru, Althaf; Iqbal, Muhammad Nur
Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial Vol. 6 No. 6 (2025): Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (Oktober-November 2025)
Publisher : Dinasti Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jmpis.v6i6.6895

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap pengelolaan harta benda wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei. Lepan. Faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas pengawasan KUA terhadap pengelolaan benda wakaf di KUA Kecamatan Sei. Lepan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan harta benda wakaf oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei. Lepan masih belum efektif. Pengawasan yang dilakukan cenderung bersifat formalitas tanpa tindak lanjut nyata, sementara keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia menyebabkan pelaksanaan fungsi pengawasan tidak optimal. Tugas pengelolaan wakaf sering kali tumpang tindih dengan urusan perkawinan karena belum adanya pembagian kewenangan yang jelas. Selain itu, minimnya kerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat turut memperlemah fungsi pengawasan, padahal mereka memiliki peran penting dalam menjaga amanah wakaf. Rendahnya pemahaman sebagian nadzir mengenai tugas dan tanggung jawabnya juga menambah persoalan, sehingga banyak aset wakaf yang kurang terkelola dengan baik. Secara keseluruhan, lemahnya pengawasan wakaf di KUA Sei. Lepan dipengaruhi oleh faktor internal kelembagaan dan kurangnya sinergi eksternal. Untuk itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur KUA, serta pembinaan berkelanjutan bagi nadzir agar tujuan wakaf dapat tercapai secara optimal.