Secara yuridis penting untuk dilakukannya kajian secara mendalam terkait isu hukum perlindungan atas karya seni tato. Kajian ini akan membahas mengenai bentuk perlindungan terhadap karya seni tato dalam perspektif hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tipe penulisan Doktrinal Research. Dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan jurnal ini dilakukan dengan studi dokumen dengan pendekatan perundangundangan pendekatan fakta dan pendekatan analisis konseptual. Adapun hasil dan pembahasan yaitu tato sebagai salah satu objek perlindungan hak cipta berupa gambar mendapat perlindungan secara otomatis sebagaimana diatur dalam UUHC. Berkaitan dengan motif tato sepatutnya dilindungi sebagai salah satu Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana ditentukan dalam UUHC. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional terhadap tato diberikan mengingat desain dan cara pembuatan tato sebagian besar memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai yang hidup atau tradisi dalam masyarakat. Negara wajib untuk melakukan inventarisasi, menjaga dan melestarikan keberadaan tato sebagai salah satu Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki oleh Indonesia