Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang program merdeka belajar kampus merdeka yang diatur melalui Permendikbud No. 3/2020, dimana pada kebijakan ini mengatur tentang hak mahasiswa untuk melakukan pembelajaran di luar program studi maksimal selama tiga semester dengan tujuan agar mahasiswa memperoleh kesempatan menambah wawasan dan meningkatkan kompetensi sesuai minat, bakat serta cita-cita yang dimiliki. Program ini diharapkan sebagai jawaban atas tuntutan keterkaitan dan kesesuaian dengan dunia kerja. Tujuan daripada penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Fakultas Teknik Universitas Udayana dan kendala-kendala yang terjadi serta untuk mengetahui dan menganalisis solusi dari kendala-kendala dalam Implementasi kebijakan MBKM di Fakultas Teknik Universitas Udayana. Metode deskriptif kualitatif digunakan pada penelitian ini, dimana analisis dilakukan terhadap data yang telah terkumpul melalui pengamatan, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran online, yang kemudian dideskripsikan secara sistematis sesuai dengan rumusan masalah yang ada, dianalisis dengan teori G.C.Edward III dengan empat indikator yang turut mempunyai pengaruh pada kesuksesan implementasi kebijakan publik yaitu: komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap dan struktur birokrasi. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa implementasi kebijakan merdeka belajar kampus merdeka di Fakultas Teknik Universitas Udayana belum optimal. Masih ada kendala dalam implementasi kebijakan tersebut yaitu: kurangnya komunikasi dan koordinasi di internal dan lintas sektor, kurangnya sumber daya informasi, dan belum ada insentif/reward bagi peserta yang berprestasi. Solusi dari kendala-kendala implementasi kebijakan merdeka belajar kampus merdeka di Fakultas Teknik Universitas Udayana adalah: 1) Solusi komunikasi: lebih intensif melakukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi di internal fakultas dan dengan lintas sektor tentang kebijakan MBKM, 2) solusi sumber daya informasi: pihak universitas agar menerbitkan Peraturan Rektor tentang konversi nilai mata kuliah sebagai acuan bagi program studi, pihak program studi agar melakukan restrukturisasi kurikulum untuk mengakomodasi pelaksanaan MBKM, 3) solusi insentif/reward: pihak universitas agar menerbitkan peraturan rektor dan panduan tentang pemberian reward kepada peserta yang berprestasi, mengalokasikan anggaran dana, dilakukan peninjauan ulang sistem pembobotan beban kerja dosen pembimbing MBKM