Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG MENGALAMI KENDALA KREDIT AKIBAT PENCATATAN DALAM SLIK OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) I Ketut Evaokta Arsa Wijaya; I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/ffawmn50

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peranan strategis dalam mengawasi sekaligus mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia guna menciptakan sistem yang stabil, transparan, dan akuntabel. SLIK, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, menjadi satu di antara sistem yang dikelola oleh OJK sebagai pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. SLIK dirancang untuk memberikan akses informasi debitur kepada lembaga keuangan guna mendukung pengambilan keputusan kredit secara lebih akurat. Namun, sistem ini menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait perlindungan hukum bagi debitur yang mengalami kesalahan pencatatan dalam SLIK, yang dapat berdampak negatif terhadap akses kredit mereka. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur yang tercantum dalam SLIK serta tanggung jawab lembaga keuangan dalam menjaga akurasi data. Hasil penelitian menemukan bahwasanya terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan hak debitur, termasuk kewajiban lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan dan keakuratan data, serta pemberian kompensasi atas kesalahan pelaporan. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) menjadi landasan penting guna menjaga integritas sistem keuangan serta mengurangi risiko kesalahan pencatatan. Dengan demikian, diperlukan peningkatan pengawasan oleh OJK dan kepatuhan dari lembaga keuangan dalam memastikan validitas data debitur. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif juga harus dikembangkan guna melindungi hak-hak debitur dan menjaga kredibilitas sektor jasa keuangan.