Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SHADOW DIRECTOR DALAM PRAKTIK BENEFICIAL OWNER: MENEMBUS TIRAI PERSEROAN TERBATAS UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN STRUKTUR KORPORASI Veronika Nauli Lumban Batu
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/c2tb7d15

Abstract

Perkembangan struktur bisnis modern memungkinkan pengendalian perusahaan oleh pihak di luar direksi formal, yang dikenal sebagai shadow director. Penelitian ini mengkaji peran pemilik manfaat (beneficial owner) yang bertindak sebagai shadow director dalam perseroan terbatas di Indonesia dan Malaysia, fokus pada kedudukan hukum dan pertanggungjawaban mereka untuk mencegah penyalahgunaan struktur korporasi. Di Indonesia, meskipun pemilik manfaat diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, istilah shadow director belum didefinisikan secara eksplisit, sehingga memungkinkan pihak berpengaruh mengendalikan perusahaan tanpa tanggung jawab formal. Sebaliknya, hukum Malaysia melalui Companies Act 2016 memberikan pengakuan hukum terhadap shadow director, dengan kewajiban fiduciary dan tanggung jawab setara direksi formal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum doktrinal dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendali faktual yang dilakukan pemilik manfaat di Indonesia sejalan dengan konsep shadow director, namun regulasi terkait pengakuan, mekanisme pengungkapan, dan tanggung jawab masih minim. Pemilik manfaat yang bertindak sebagai shadow director berpotensi mempengaruhi keputusan perusahaan tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai, membuka peluang penyalahgunaan struktur korporasi. Kesimpulannya, pemilik manfaat yang memiliki kendali substantif seharusnya memikul tanggung jawab hukum setara dengan direksi formal berdasarkan prinsip fiduciary duty. Penelitian ini merekomendasikan pengaturan hukum yang jelas, mekanisme verifikasi pemilik manfaat, dan standar pertanggungjawaban untuk meningkatkan transparansi, melindungi pemegang saham minoritas, dan mencegah penyalahgunaan struktur korporasi di Indonesia.