This Author published in this journals
All Journal Lembaran Sejarah
Wahidin, Kudus Purnomo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Umat Islam dan Legalisasi Perjudian Masa Orde Baru, 1988-1993 Wahidin, Kudus Purnomo; Fawakih, Dirga
Lembaran Sejarah Vol 21, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/lembaran-sejarah.104013

Abstract

Pada masa Orde Baru wajah perjudian di Indonesia silih berganti nama, dari yang terang-terangan menggunakan istilah lotre, hingga istilah yang bernada filantropis, seperti sumbangan. Tahun 1988 Pemerintah Orde Baru melalui Kementerian Sosial menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI bernomor 21/BSS/XII/1988 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). SDSB dapat dikatakan sebagai judi atau undian berkedok sumbangan untuk menggalang dana dari masyarakat yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pemerintah. Meskipun mendulang keuntungan yang besar, namun keberadaan SDSB tidak lepas dari dampak destruktif bagi moral masyarakat. Tulisan ini menyoal bagaimana umat Islam merespons praktik judi SDSB yang dilegalkan pada masa pemerintahan Orde Baru, dari semula permisif namun menjelma menjadi resisten seiring munculnya berbagai efek negatif. Pergeseran sikap umat Islam dari semula permisif menjadi resisten terkanalisasi dalam sikap ormas Islam yang diberitakan dalam banyak surat kabar tampak ambigu menyikapi kemudaratan dari SDSB. Namun, ormas Islam perlahan berani menyatakan penolakan terhadap SDSB, setelah rezim Orde Baru memberi ruang politik yang lebih terbuka kepada Islam, usai sekian lama mengalami pemasungan politik pada era Sukarno dan pada fase awal Orde Baru. Gerakan mahasiswa yang berangsur-angsur membesar menentang SDSB juga turut mengubah sikap MUI dari yang semula permisif dengan SDSB, menjadi berbalik menentang SDSB melalui sejumlah fatwa larangan SDSB, yang pada gilirannya berujung pada dukungan penghapusan praktik SDSB.