Penelitian ini mengkaji tentang peran Datuk Adat dalam penegakan sanksi adat terhadap larangan perkawinan sesuku (endogami) di masyarakat Melayu Riau, serta menganalisisnya berdasarkan teori 'urf (kebiasaan) dalam hukum Islam. Meskipun perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, hukum adat tetap berlaku sebagai hukum asli dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk perkawinan. Tujuan utama penelitian adalah untuk mengetahui peran datuk adat dalam sanksi adat terhadap perkawinan sesuku dan imbalan adat ini dengan teori 'urf yaitu kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman serta mengungkap tujuan di balik penetapan sanksi oleh datuk adat dan mendalami kasus pelanggaran tanpa sanksi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data dikumpulkan melalui data primer (wawancara dengan sesepuh/ninik mamak adat) dan data sekunder (studi literatur) yang kemudian dianalisis menggunakan teori 'urf. Datuk Adat diakui memiliki peran yang sangat penting dan strategis tidak hanya sebagai pemimpin adat, tetapi juga memiliki andil besar dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan. Mereka berfungsi sebagai pemutus segala perkara, mulai dari masalah harta warisan, sako dan pusako, hingga menyelesaikan masalah yang dihadapi kemenakannya, termasuk pelanggaran perkawinan sesuku. Pelanggaran terhadap larangan ini dikenakan sanksi adat yang ketat, meliputi sanksi sosial (pengucilan), dan sanksi material (denda berupa penyembelihan hewan). Sanksi-sanksi ini diterapkan untuk mencegah mudharat dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Signifikansi penelitian memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika penegakan hukum adat dan Islam di Indonesia, khususnya dalam mempertahankan aturan tradisional di tengah perubahan sosial.