PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, termasuk pegawai tetap. Perhitungan PPh Pasal 21 menjadi kewajiban perusahaan selaku pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Namun, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyediakan platform resmi yang dapat menghitung PPh Pasal 21 secara massal untuk seluruh pegawai tetap dalam satu sistem terintegrasi. PT Mitraida Nusantara Elektrik, sebuah perusahaan industri yang bergerak di bidang pembuatan panel listrik dan mempekerjakan sekitar 130 orang pegawai tetap dan lepas, menghadapi tantangan serupa dalam proses perhitungan PPh Pasal 21. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk mendampingi PT Mitraida dalam penyusunan aplikasi perhitungan PPh Pasal 21 berbasis Microsoft Excel yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara dengan bagian keuangan, serta studi terhadap dokumen penggajian dan regulasi perpajakan. Sebelum pendampingan, perhitungan PPh Pasal 21 di PT Mitraida dilakukan secara manual dan terpisah untuk masing-masing pegawai, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dan inefisiensi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aplikasi Excel yang dikembangkan mampu menghitung PPh Pasal 21 secara otomatis untuk seluruh pegawai tetap dalam satu sistem, sekaligus menghasilkan format impor yang dapat digunakan untuk melaporkan PPh 21 secara masal. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses administrasi perpajakan perusahaan menjadi lebih akurat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku