Iqram, Dimas Kurnia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Revisi Undang-Undang TNI Dan Hak Digital Warga Negara: Antara Keamanan Nasional Dan Tantangan Demokrasi Digital Iqram, Dimas Kurnia; Agusyanda, Ilham; Sitorus, Dody Heryanto
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum (in progress)
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i2.279

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan hak asasi manusia di era digital. Disahkannya Revisi Undang-Undang TNI tahun 2025 memperluas peran militer ke sektor keamanan siber, yang memunculkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak-hak digital warga negara, seperti hak privasi, kebebasan berpendapat, dan akses terhadap informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak yang mungkin timbul dari perluasan fungsi TNI di ranah siber terhadap hak digital warga negara berdasarkan perspektif demokrasi digital dan prinsip-prinsip konstitusi. Metode penelitian yang diterapkan menggunakan pendekatan normatif melalui analisis hukum, studi pustaka, serta evaluasi kritis atas praktik ketatanegaraan pasca perubahan UU TNI. Studi ini menemukan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang memperluas keterlibatan militer dalam ranah keamanan siber berpotensi memperkuat kapasitas negara dalam menghadapi ancaman digital, namun sekaligus menimbulkan risiko terhadap perlindungan hak digital warga negara, terutama terkait privasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi. Dari perspektif demokrasi digital, penguatan keamanan nasional perlu diimbangi dengan mekanisme kontrol sipil yang efektif, transparansi regulasi, serta kepastian batas kewenangan militer di ruang siber agar tidak terjadi tumpang tindih peran dengan otoritas sipil. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan aturan turunan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup tugas TNI di bidang siber, penguatan peran lembaga pengawas independen, serta integrasi prinsip hak asasi manusia ke dalam kebijakan keamanan digital guna memastikan bahwa upaya menjaga keamanan nasional tetap sejalan dengan nilai demokrasi dan perlindungan hak warga negara.