Sebridiol, Fuja
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengintegrasian Data Pribadi Pada Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dalam Rangka Pelayanan Publik Sebridiol, Fuja; Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/7095wx48

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat salah satunya diwujudkan dengan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebagaimana Pasal 15 Ayat (1) huruf (K) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberikan tugas Kepolisian untuk menerbitkan surat keterangan dalam rangka pelayanan publik bagi masyarakat. Namun data pribadi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, belum terintegrasi antar lembaga yang memiliki otoritas pencatatan kriminal. Sehingga belum mencapai pelayanan publik yang mampu memberikan perlindungan hukum dan memberikan rasa aman di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa pengintegrasian data pribadi pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dalam rangka pelayanan publik dilakukan dengan cara pelaporan periodik oleh jajaran Kepolisian pada tingkat Polres dan Polsek serta data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Selain itu kewenangan yang dimiliki Direktorat Intelejen Keamanan dalam pengintegrasian data pribadi, termasuk kewenangan pasif dimana yaitu dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan permohonan, bukan inisiatif lembaga. Hambatan yang ditemui Kepolisian dalam pengintegrasian data pribadi pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian terdiri dari hambatan internal yaitu kewenangan pengintegrasian data pribadi bersifat pasif artinya bertindak menanggapi atas permintaan masyarakat. Kepolisian hanya sebagai pihak yang menilai dan merespons bukan yang memulai. Selain itu adanya hambatan eksternal yaitu belum ada sistem integrasi data pribadi antar lembaga dan belum ada platform nasional yang memungkinkan pertukaran data pribadi secara otomatis. Sebab terdapat kelemahan yaitu kebocoran data dalam sebuah sistem yang cenderung dapat diretas oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab.