Sherin, Cecilia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN POJK NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG SIPELAKU SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDUSTRI ASURANSI Sherin, Cecilia
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2025): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan hukum antara perusahaan asuransi dengan nasabah dan bertumpu pada asas itikad baik, transparansi, serta perlindungan kepentingan pemegang polis. Namun, praktik fraud dan pelanggaran itikad baik masih marak terjadi, baik oleh agen, perusahaan, maupun nasabah, sehingga menimbulkan kerugian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang SIPELAKU sebagai mekanisme pengelolaan rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peranan SIPELAKU dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen pada industri asuransi, termasuk relevansinya terhadap asas itikad baik dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIPELAKU memperkuat kepastian hukum melalui aturan yang jelas mengenai akses, penggunaan, dan batasan pemanfaatan rekam jejak pelaku, serta memberikan landasan objektif bagi penilaian risiko. Dari perspektif perlindungan konsumen, SIPELAKU meningkatkan akuntabilitas perusahaan asuransi, mencegah mis-selling, mengurangi asimetri informasi, dan memitigasi potensi pelanggaran itikad baik oleh tenaga pemasar maupun pihak lain. Dengan demikian, POJK 28/2024 berperan signifikan dalam membangun industri asuransi yang lebih transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.