Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Mahar Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Maroko Putri, Firly Diana; Afriza , Leni; Muhammad , Fauzi; Mursalin , Ayub
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4023

Abstract

Proses pernikahan dalam Islam, mulai dari tahap pertunangan hingga prosesi resepsi, memiliki aturan dan tata cara yang mendapat perhatian khusus, termasuk mengenai mahar sebagai elemen penting dalam akad nikah. Mahar merupakan pemberian wajib dari seorang laki-laki kepada calon istrinya sebagai bentuk penghormatan dan penegasan keseriusan dalam membangun rumah tangga. Meskipun wajib, mahar tidak termasuk rukun nikah sehingga ketiadaannya tidak membatalkan akad, tetapi tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelahnya. Syariat Islam menekankan bahwa mahar ideal adalah mahar yang tidak memberatkan, tidak eksploitatif, dan tidak menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan. Kesederhanaan mahar dianjurkan karena dinilai membawa keberkahan serta memudahkan kedua mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan kedudukan mahar dalam hukum keluarga Islam di berbagai negara, khususnya di Maroko dan Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah jurnal ilmiah, buku, regulasi hukum keluarga, dan literatur relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menemukan kesamaan prinsip dan praktik penerapan mahar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik di Maroko maupun Indonesia, mahar memiliki kedudukan yang fleksibel dan tidak diposisikan sebagai beban ekonomi berat bagi pihak laki-laki. Kedua negara menekankan nilai kesederhanaan, kepatutan, dan kemaslahatan dalam penentuan mahar. Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran mengenai hak-hak perempuan, pandangan masyarakat bergeser bahwa mahar tidak hanya bernilai material, tetapi juga mencerminkan penghargaan, komitmen, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Dengan demikian, mahar dipahami sebagai simbol keadilan dan kesalingan dalam membangun keluarga yang harmonis.