Negara hukum erat kaitannya dengan konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah paham yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan negara untuk tujuan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga negara di mana pemilihan umum yang luber-jurdil menjadi wujud nyata kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan yang sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian norma-norma hukum tertulis dengan pendekatan deskriptif analitis untuk menganalisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 124/G/2025/PTUN.JKT terkait pelantikan anggota KPU Lombok Timur yang masih tercatat di partai, dengan menelaah literatur hukum dan data sekunder. Putusan ini mengabulkan gugatan Zainul Muttaqin yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap anggota KPU Kabupaten Lombok Timur karena proses pemeriksaan etik DKPP dan tindak lanjut KPU dinilai tidak memenuhi standar prosedur yang seharusnya. Analisis kewenangan lembaga negara menunjukkan bahwa KPU memiliki peran administratif, DKPP menjalankan fungsi etik, dan PTUN berfungsi sebagai pengawas legalitas keputusan administratif, di mana KPU tidak boleh hanya menerima putusan DKPP tanpa memastikan prosedur administrasi negara yang benar. Pengadilan menemukan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), meliputi asas legalitas, kepastian hukum, keadilan dan proporsionalitas, kecermatan, serta asas audi et alteram partem karena tidak memberikan ruang pembelaan yang memadai dan pemeriksaan yang tidak lengkap. Putusan ini menegaskan bahwa kewenangan lembaga penyelenggara pemilu harus dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan yang berlaku dengan menerapkan AAUPB sebagai dasar pertimbangan hukum, serta memperkuat peran PTUN sebagai pengawas keabsahan keputusan administratif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi penyelenggara pemilu.