Perjudian online di lingkungan UPN "Veteran" Jakarta telah berkembang menjadi masalah serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu perkembangan multidimensi mahasiswa. Aktivitas ini berdampak langsung pada stabilitas keuangan, prestasi akademik, kesehatan mental, dan hubungan sosial mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan intervensi terarah dan sistematis dari pihak kampus. Penelitian ini membahas dua fokus utama: (1) strategi pencegahan yang dapat diimplementasikan kampus, dan (2) bentuk kerugian berlapis yang dialami mahasiswa pelaku perjudian online. Secara hukum, larangan perjudian telah ditegaskan dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, sehingga memberikan landasan kuat bagi kampus untuk menerapkan langkah pembinaan dan disiplin. Namun, pencegahan yang efektif tidak dapat hanya bergantung pada pendekatan hukum represif. Kampus perlu merancang dan mengimplementasikan serangkaian langkah jangka panjang yang komprehensif, mencakup edukasi hukum dan literasi digital, konseling psikologis, penyediaan sistem pelaporan anonim, pemantauan jaringan kampus, serta membangun kerja sama strategis dengan Kominfo, LLDIKTI, dan aparat penegak hukum. Temuan penelitian mengungkap bahwa mahasiswa yang terjerat judi online mengalami spektrum kerugian yang kompleks. Kerugian finansial sering termanifestasi dalam bentuk hilangnya tabungan, penyalahgunaan dana kuliah, hingga keterjebakan dalam pinjaman online ilegal. Di ranah akademik, mahasiswa mengalami penurunan nilai, kesulitan berkonsentrasi, dan peningkatan angka ketidakhadiran. Sementara dari aspek sosial dan psikologis, mereka menghadapi tekanan mental, rasa malu, hilangnya kepercayaan dari keluarga, dan isolasi dari lingkungan pergaulan sehat. Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan bahwa perjudian online di lingkungan kampus bukan sekadar kesalahan individual, melainkan sebuah ancaman sistemik yang memerlukan strategi pencegahan berkelanjutan untuk melindungi mahasiswa dari dampak yang lebih luas dan mendalam.