Kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan secara nasional sejak tahun 2022. Namun, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Aceh Selatan masih jauh berada di bawah target nasional yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya capaian aktivasi IKD serta mengidentifikasi strategi optimasi yang dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teori analisis kebijakan publik menurut Hotniar Siringoringo (Siringoringo, 2005). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat Disdukcapil, operator IKD, dan masyarakat, sedangkan data sekunder berasal dari artikel, dokumen resmi, dan laporan terkait. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses aktivasi IKD di Kabupaten Aceh Selatan belum berjalan optimal. Hambatan utama meliputi rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur jaringan internet, keterbatasan penggunaan gadget, serta belum maksimalnya pemanfaatan IKD dalam pelayanan administrasi maupun sektor terkait seperti perbankan. Capaian aktivasi baru mencapai sekitar 3,2% dari target 30%, sehingga masih jauh dari target nasional. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa optimalisasi aktivasi IKD membutuhkan strategi yang lebih komprehensif. Upaya seperti sosialisasi berkelanjutan, layanan jemput bola, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan keberhasilan implementasi IKD di Kabupaten Aceh Selatan.