Program Kabupaten Layak Anak disinergikan di Kabupaten Polewali Mandar sejak tahun 2018 sebagai program yang mendukung pencegahan dan penanganan perkawinan pada usia anak yang merupakan kabupaten dengan angka perkawinan anak tertinggi di Provinsi Sulawesi Barat. Akan tetapi perkawinan anak kerap saja terjadi dengan jumlah perempuan usia subur yang mencerminkan perkawinan usia anak pada tahun 2021 mencapai 17.630 perempuan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak dalam penurunan angka perkawinan pada usia anak, hambatan serta upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak dalam penurunan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Polewali Mandar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Proses pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah teori pelaksanaan yang dikemukakan oleh Edward III Agustino, 2017. Dalam teori ini, pelaksanaan diukur melalui 4 (empat) dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak dalam penurunan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Polewali Mandar sudah baik akan tetapi belum dapat dikatakan memenuhi standar layak anak karena masih terdapat hambatan yang ditemukan dalam penelitian. Terdapat beberapa hambatan yang ditemukan yakni tidak tersedianya anggaran, kurangnya peran desa dan orang tua serta faktor ekonomi di masyarakat. Penulis menyarankan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak melalui pemanfaatan media sosial dalam penyebaran informasi dan pengadaan ruang diskusi juga membangun budaya baru “sayang anak banyak rezeki” yang diharapkan dapat membuka jendela wawasan baru untuk mendukung pencegahan dan penanganan perkawinan pada usia anak.