Transformasi digital dalam dunia korporat telah menghadirkan inovasi e-RUPS (elektronik Rapat Umum Pemegang Saham) sebagai alternatif dari RUPS konvensional, namun implementasinya menimbulkan tantangan hukum terkait peran notaris dalam proses electronic notarization. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum electronic notarization dalam penyelenggaraan e-RUPS Perseroan Terbuka di Indonesia dan mengevaluasi dampak keterbatasan partisipasi notaris terhadap kepastian hukum hasil RUPS. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait serta menganalisis implementasi praktis e-RUPS melalui platform eASY.KSEI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia mengalami ketidaklengkapan signifikan dalam mengatur electronic notarization, dimana UU Jabatan Notaris belum secara eksplisit mengakomodasi konsep notarisasi elektronik sementara UU ITE memberikan pengecualian terhadap akta notaris yang menciptakan ambiguitas interpretative. Keterbatasan struktural partisipasi notaris dalam e-RUPS, meliputi keterbatasan verifikasi identitas, pengawasan proses real-time, dokumentasi komprehensif, dan enforcement capabilities, terbukti menciptakan dampak cascading terhadap kualitas kepastian hukum hasil RUPS melalui degradasi kualitas pembuktian, berkurangnya deterrent effect terhadap pelanggaran prosedural, dan amplifikasi asimetri informasi yang meningkatkan kerentanan terhadap tantangan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi e-RUPS yang efektif memerlukan redefinisi konsep fundamental seperti kehadiran, identitas, dan otentisitas dalam konteks digital, serta pengembangan technological trust mechanisms yang dapat memberikan jaminan setara dengan notarisasi konvensional. Mitigasi keterbatasan ini memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan solusi teknologi, reformasi regulasi melalui amandemen UU Jabatan Notaris, dan pengembangan kompetensi notaris dalam lingkungan elektronik.