Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis faktor apa saja yang menyebakan adanya kebocoran data pribadi dan mengkaji serta menganalisis tanggung jawab PT. Telkomsel sebagai unsur pemerintah dalam menyelesaikan masalah kebocoran data pribadi yang melanggar hak-hak konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian non doktrinal atau disebut juga penelitian hukum empiris, mengguakan sifat penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang dalam penjelasannya penulis menggunakan penjelasan yang didapatkan dari sumber hukum berupa data primer yakni wawancara dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku, maupun dokumen terkait penulisan ini. Metode analisis ini adalah analisis kualitatif dengan tiga komponen utama yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan yang diperoleh dari analisis data. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa faktor penyebab tersebarnya data pribadi konsumen ada dua yakni faktor eksternal dan interal, faktor ekternal disebabkan oleh adanya cybercrime, pihak ketiga baik itu mitra atau karyawan perusahaan serta adanya kecurangan dari pengusaha tempat pengisian pulsa dilakukan. Faktor internal penyebab tersebarnya data pribadi konsumen Telkomsel adalah karena adanya sharing data konsumen yang dilakukan oleh PT. Telkomsel kepada perusahaan mitra yang dilakukan tanpa seijin konsumen. Belum ada tanggung jawab dari PT. Telkomsel mengenai adanya kebocoran data tersebut akibat dari sharing data kepada mitra baik tanggung jawab secara materil maupun immateril. Permerintah bersama DPR harus segera mengesahkan RUU PDP guna melindungi data pribadi konsumen di Indonesia dengan turut mengakomodir lembaga pengawas untuk memastikan patuhnya pemegang data terhadap UU PDP tersebut serta perlu adanya sosialisasi dari Menkominfo bersama Menkumham kepada konsumen akan pentingnya perlindungan data pribadi yang harus ditinjau setiap enam bulan sekaliĀ