Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada peningkatan pemahaman siswa terhadap Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang kegiatan ini berangkat dari permasalahan rendahnya kesadaran hukum di kalangan siswa, khususnya dalam memahami prinsip-prinsip dasar HAM yang sering kali diabaikan dalam interaksi sosial di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan masih maraknya perilaku bullying, diskriminasi, dan pelanggaran hak antarindividu. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tim pelaksana melaksanakan kegiatan sosialisasi di MAN 2 Samarinda yang diikuti oleh 40 siswa dengan pendekatan metode ceramah normatif-yuridis, diskusi interaktif, serta studi kasus. Metode ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan HAM dalam konteks kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap konsep dasar HAM, kesadaran akan pentingnya penegakan HAM di sekolah, serta munculnya sikap kritis terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hak individu. Selain itu, diskusi juga menekankan peran strategis guru dan bagian bimbingan konseling dalam membangun budaya sekolah yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian ini memberikan kontribusi positif terhadap upaya penguatan kesadaran hukum dan pembentukan karakter peserta didik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sekaligus memperluas peran perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan beradab.