Pelayanan publik merupakan cerminan utama dari kinerja birokrasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu aspek strategisnya adalah pelayanan perizinan usaha yang menjadi pintu legalitas ekonomi masyarakat. Dalam konteks pemerataan pelayanan di daerah pedesaan, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan inovasi Layanan Perizinan Keliling Online Cepat untuk Semua (LAPAK OCU) sebagai bentuk transformasi pelayanan berbasis digital dengan pendekatan jemput bola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi inovasi LAPAK OCU dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menilai efektivitasnya melalui teori Difusi Inovasi Everett M. Rogers (2003) dengan lima indikator utama: relative advantage, compatibility, complexity, trialability dan observability. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LAPAK OCU berhasil meningkatkan aksesibilitas dan efektivitas pelayanan perizinan di wilayah rural Kabupaten Kampar. Program ini memberikan keuntungan relatif melalui efisiensi waktu dan biaya, memiliki kesesuaian sosial dengan budaya masyarakat, menurunkan kompleksitas sistem digital, serta mempercepat adopsi inovasi melalui keterlibatan langsung masyarakat. Secara konseptual, inovasi ini memperkuat teori Rogers bahwa adopsi inovasi tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh interaksi sosial dan konteks budaya lokal. Inovasi LAPAK OCU menjadi model pelayanan publik inklusif yang mampu menjembatani kesenjangan digital serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.