Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) terhadap akun persediaan serta implikasinya terhadap kualitas laporan keuangan di Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 2021–2024. Latar belakang penelitian adalah adanya temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelemahan pengelolaan akun persediaan, antara lain tidak dilaksanakannya stock opname, terdapat selisih antara catatan fisik dan pembukuan, ketiadaan label barang, belum tersedianya kartu kendali per jenis barang, serta persediaan usang yang masih tercatat dalam neraca. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan data dokumenter berupa laporan keuangan BPS, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Standard Operation Procedures (SOP) pengelolaan persediaan, laporan hasil penilaian PIPK, dan laporan hasil reviu PIPK. Indikator disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 dan kerangka pengendalian internal COSO, kemudian dinilai menggunakan skala Guttman (ya/tidak). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2021–2022 seluruh indikator dalam kategori PIPK maupun komponen COSO bernilai 0, yang mencerminkan lemahnya pengendalian intern atas akun persediaan. Sejak PIPK terbentuk dan diimplementasikan pada tahun 2023, terjadi penguatan pengendalian secara sistematis melalui penetapan akun signifikan, penyusunan tabel risiko dan pengendalian, pelaksanaan stock opname berkala, rekonsiliasi antara fisik dan sistem, serta perbaikan dokumentasi. Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan, antara lain belum diterapkannya Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK) dan perlunya pemutakhiran serta standardisasi SOP serta kartu kendali di seluruh satuan kerja. Secara keseluruhan, PIPK terhadap akun persediaan berkontribusi pada penurunan risiko salah saji material dan peningkatan keandalan laporan keuangan BPS.