This Author published in this journals
All Journal PESHUM
M. Fikri Yuda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Qawā‘Id Maqāṣidiyyah Bagi Seorang Mujtahid Dalam Istinbāṭ Aḥkām Menurut Imam Asy-Syāṭhibī M. Fikri Yuda; Arbi Winarko S; Zul Ikromi
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.13979

Abstract

Ijtihad kontemporer dalam Hukum Keluarga Islam menghadapi tantangan metodologis yang signifikan seiring dengan kompleksitas problematika masyarakat modern. Pendekatan ushul fikih konvensional sering kali mengalami keterbatasan, sehingga memunculkan kebutuhan mendesak akan kerangka metodologis yang mampu menjembatani teks dengan realitas sosial yang dinamis. Kajian ini meneliti urgensi qawā'id maqāṣidiyyah (kaidah-kaidah bernuansa maqasid) bagi seorang mujtahid dalam proses istinbāṭ al-aḥkām, dengan berfokus pada pemikiran Imam Al-Syāṭibī. Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, penelitian ini menganalisis sumber-sumber klasik dan kontemporer tentang maqāṣid al-syarī'ah dan ushul fikih. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa qawā'id maqāṣidiyyah, yang disistematisasikan oleh Al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt, menyediakan kerangka operasional yang penting. Kaidah-kaidah ini mengarahkan mujtahid pada pemahaman teks yang substantif-kontekstual, memastikan bahwa hukum yang ditetapkan konsisten dengan tujuan universal syariat, khususnya jalb al-masālih (mewujudkan kemaslahatan) dan dar' al-mafāsid (mencegah kerusakan). Penelitian ini menunjukkan relevansi khusus kaidah tersebut dalam Hukum Keluarga modern, yang menawarkan solusi yang tepat dalam persoalan pernikahan, perceraian, nafkah, dan hak asuh anak yang setia pada prinsip Islam sekaligus responsif terhadap kebutuhan kekinian. Pendekatan ini terbukti penting untuk menjaga relevansi dan keadilan Hukum Islam di era modern.