Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdampak pada peningkatan pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta selama periode 2020 hingga 2024. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah rendahnya efektivitas dan kontribusi pajak tersebut terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian menggunakan data sekunder dari laporan target dan realisasi penerimaan pajak serta pendapatan asli daerah (PAD). Hasil menunjukkan bahwa rata-rata efektivitas pengumpulan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai 78,65%, yang termasuk dalam kategori kurang efektif, dan kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar 12,40%, yang dinilai kurang baik, dan menunjukkan bahwa perannya masih rendah dalam mendukung kemandirian keuangan daerah. Meskipun pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terus meningkat setiap tahun, pertumbuhannya tidak cukup untuk menutupi kenaikan total Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini menunjukkan bahwa potensi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum dimanfaatkan dengan baik. Faktor penyebabnya meliputi perbedaan antara target dan realisasi, kelemahan sistem administrasi dan pengawasan, serta rendahnya kesadaran wajib pajak. Untuk itu, diperlukan upaya memperkuat integrasi data, meningkatkan sistem e-BPHTB, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan agar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian keuangan daerah.