Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pernikahan mahasiswa di Kecamatan Rungkut, Surabaya dalam perspektif hukum perkawinan Islam dan teori solidaritas sosial Émile Durkheim. Fokus kajian diarahkan pada pemahaman terhadap faktor penyebab pernikahan mahasiswa, pandangan masyarakat sekitar, serta peran lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) dalam merespons praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan hukum empiris dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap pasangan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan pejabat KUA di Kecamatan Rungkut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong pernikahan mahasiswa adalah motivasi religius untuk menjaga kehormatan diri dan menghindari pergaulan bebas, disertai pengaruh lingkungan sosial yang religius serta dukungan keluarga. Dalam perspektif hukum perkawinan Islam, praktik ini telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam, namun masih terdapat kesenjangan antara legalitas formal dan kesiapan sosial-ekonomi pasangan. Analisis teori Durkheim mengungkap bahwa fenomena ini mencerminkan pergeseran dari solidaritas mekanik menuju solidaritas organik, di mana pernikahan menjadi sarana integrasi sosial dan pembentukan identitas moral di lingkungan akademik. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan kajian hukum Islam empiris dan sosiologi hukum, serta memberikan rekomendasi bagi KUA dan perguruan tinggi untuk mengembangkan edukasi pranikah berbasis nilai sosial dan keagamaan