Pasal 3A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha kecil dikecualikan dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun diberikan hak untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP dengan konsekuensi wajib melaksanakan kewajiban PPN sama seperti PKP lainnya tanpa ada fasilitas khusus. Menyimpang dari aturan tersebut PMK 48 tahun 2023 mengatur bahwa pedagang emas wajib daftar PKP tanpa batasan omset yang mengabaikan ketentuan tentang pengusaha kecil. Pengusaha kecil dari sisi kemampuan ekonomi, administrasi dan pengetahuan perpajakan memiliki posisi lebih lemah dibanding pengusaha ]ainnya. Diberlakukannya ketentuan hukum yang sama tanpa ada fasilitas khusus mengakibatkan adanya ketidakadilan bagi pengusaha keci] di kota Padang. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN pengusaha kecil mencakup pendaftaran, pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Temuan penelitian menunjukkan pilihan mendaftar menjadi PKP semata-mata karena dorongan dari mitra bisnis, bukan dari kesadaran pribadi dan kepatuhan dari pedagang emas untuk mcndaftarkan diri sebagai PKP sangat rendah. Selain itu, hanya sedikit pegusaha kecil yang memperhitungkan Pajak Masukan yang berakibat merugikan bagi pengusaha kecil karena terjadi pembebanan pajak berganda yaitu dipungut PPN ketika berbelanja barang dan/atau jasa dan dipungut PPN ketika bertransaksi dengan pemungut PPN bendahara pemerintah dan/atau BUMN. Kedua, Kendala utama dari aspek hukum adalah ketentuan Pasal 9A UU PPN belum memiliki aturan pelaksanaan hingga saat ini. Selain itu terdapat disharmonisasi ketentuan UMKM dengan ketentuan PPN sehingga fungsi penegakan hukum tidak dapat berjalan efektif. Kendala non hukum yang dihadapi oleh pengusaha kecil adalah keterbatasan kemarnpuan ekonomi, administrasi dan pengetahuan perpajakan sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban PPN. Untuk itu perlu segera diterbitnya aturan pelaksanaan Pasal 9A UU PPN yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban PPN bagi pengusaha kecil sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dan pada akhimya bisa memberikan dampak peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.