Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh E-system Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi : Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan Cahyani, Anik Nur; Handayani, Sutri; Zulkarnaen, Have
Strategic: Journal of Management Sciences Vol. 5 No. 3 (2025): Strategic Journal of Management Science
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37403/strategic.v5i3.402

Abstract

Kajian ini didasari oleh keutamaan pajak sebagai bagian dari faktor sumber penerimaan negara. Perkembangan teknologi melalui penerapan e-system perpajakan, diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Kajian ini menggunakan studi pada pegawai Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) untuk melihat bagaimana e-system pajak, kualitas layanan pajak, dan sanksi pajak berdampak pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif serta data primer yang didapatkan melalui kuesioner kepada responden yang merupakan pegawai UNISDA. Metode purposive sampling guna memilih sampel dengan hasil sejumlah 116 responden. Pengolahan data dilakukan menggunakan perangkat lunak Eviews 13, dengan analisis meliputi uji instrumen dan analisis regresi linier berganda untuk uji hipotesis. Penelitian menemukan e-system pajak tidak memberikan dampak signifikan terhadap kepatuan wajib pajak orang pribadi. Kualitas pelayanan pajak, dan sanksi pajak memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. seluruh variabel secara simultan memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Implementasi e-system pajak yang efektif, pelayanan pajak yang berkualitas, dan sanksi pajak yang disiplin dapat mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak terus mengoptimalkan e-system perpajakan, meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelatihan petugas pajak, serta menerapkan sanksi secara konsisten. Kajian selanjutnya dapat memperluas objek dan variabel untuk memperoleh hasil yang lebih komprehensif.