Fitrianti Agustina
Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Yang Terindikasi Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Fitrianti Agustina
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/n76snk22

Abstract

Hak atas tanah merupakan hak konstitusional setiap individu yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam praktiknya, sering timbul permasalahan hukum ketika pemilik tanah tidak mengelola atau meninggalkan tanahnya dalam jangka waktu yang lama, sehingga dianggap sebagai bentuk penelantaran. Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hak milik dapat hapus apabila tanah diterlantarkan, bukan sekadar terindikasi terlantar. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan kriteria tanah terlantar, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang dinyatakan terindikasi terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek normatif dan implementatif terkait tanah terlantar, sekaligus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan fokus analisis pada Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Mll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif terdapat mekanisme perlindungan hukum preventif dan represif. Akan tetapi, dalam praktiknya, perlindungan hukum belum berjalan efektif dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum dan implementasinya, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih baik antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga peradilan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.