Dampak pandemi COVID-19 di Indonesia merambah ke seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, antara lain banyaknya kasus pengajuan dispensasi kawin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan-alasan pemberian dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur 19 tahun pada Pengadilan Agama Kota Magelang dan seberapa jauh dampak pandemi Covid-19 terhadap peningkatan dispensasi kawin yang terjadi di Kota Magelang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan didukung penelitian lapangan (field research). Tehnik pengumpulan datanya wawancara, observasi dan dokumentasi, serta analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan dispensasi kawin mulai sebelum COVID-19 sampai dengan masa COVID-19 menunjukkan kenaikan yang luar biasa yaitu mencapai 300%. Hal ini bisa dilihat dari data di Pengadilan Agama Kota Magelang mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. Pada Tahun 2017 permohonan dan sekaligus dikabulkannya dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama sebanyak 7 kasus, Tahun 2018 ada 5 kasus, Tahun 2019 ada 6 kasus, Tahun 2020 mulai Januari sampai Pebruari ada 4 kasus. Sedangkan mulai Maret sampai Desember 2020 yang merupakan awal munculnya COVID-19 sebanyak 22 kasus dan pada tahun 2021 terdapat 22 kasus. Namun kenaikan tersebut bukan semata-mata karena kesempatan dibalik pandemi COVID-19, tetapi karena diberlakukannya UU perkawianan terbaru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Namun jika berdasarkan UU perkawinan lama yaitu UU No.1 Tahun 1974, maka tidak ada kenaikan pengajuan dispensasi kawin tetapi justru mengalami penurunan.