Nining Suniarti
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MENURUT KETENTUAN HUKUM ADAT DI KABUPATEN KAMPAR Maya Intan Pratiwi; Syahrial Syahrial; Nining Suniarti
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 4 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i4.1349

Abstract

Tanah ulayat merupakan bidang tanah yang dikuasai langsung KMHA oleh Lembaga Adat yang manfaatnya diperuntukkan baik bagi anggotanya maupun orang luar berdasarkan izin dari KMHA. Sedangkan hak ulayat merupakan hak MHA sebagai lembaga hidup bersama dan dikelola untuk kepentingan bersama anggota MHA (communal besitzrecht). Hak ulayat merupakan hak yang dimiliki oleh MHA yang bersifat normatif dan tunduk kepada Sistem Hukum Adat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apa saja kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat hukum adat menurut ketentuan hukum adat di Kabupaten Kampar. Metode penelitian adalah Penelitian Yuridis Empiris merupakan salah satu tipe penelitian hukum yang menganalisis mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian, Kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar yaitu tumpang tindih tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan HGU yang diberikan kepada PTPN V, dimana dalam proses penerbitan HGU PTPN V di Kabupaten Kampar pihak PTPN V tidak ada melibatkan masyarakat hukum adat setempat dan tidak membayar uang pancuong ale atau uang ganti rugi berupa apapun. Sehingga masyarakat hukum adat setempat merasa dirugikan karena tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dirampas begitu saja. Bahkan tanah-tanah yang telah menjadi hak perorangan dari masyarakat hukum adat setempat yang ditanami berbagai tanaman komoditas seperti karet, kelapa sawit dan lain sebagainya yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat hukum adat di okupasi tanpa pemberian ganti rugi. Dan prosedur penyelesaian sengketa tanah ulayat MHA menurut ketentuan hukum adat di Kabupaten Kampar yaitu menggunakan musyawarah dan mufakat yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal melalui penerapan nilai-nilai adat istiadat, norma sosial dan sistem kehidupan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur tatanan hidup bermasyarakat, bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa sedangkan Bajanjang Naik, Batanggo Turun di Kabupaten Kampar, ternyata penerapannya seringkali tidak terdokumentasi secara tertulis sehingga rentan terhadap interpretasi yang berbeda. Adapun permasalahan tanah ulayat yaitu perbedaan persepsi tentang eksistensi tanah ulayat, semakin berkurangnya tanah ulayat, pendaftaran tanah ulayat, investor tidak memberikan plasma kepada MHA sesuai dengan kesepakatan sewaktu penyerahan tanah ulayat, struktur adat tidak kuat dan ninik mamak menjual tanah ulayat tanpa sepengetahuan anak kemenakan.