Ahsyanul Takwin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGABUNGAN WAQF HIJAU MELALUI SISTEM PENDANAAN BERSAMA DIGITAL DAN IMPLIKASINYA PADA ASPEK SOSIAL DAN MASYARAKAT Ahsyanul Takwin
SHACRAL: Shari'ah Economics Review Journal Vol. 1 No. 1 (2024): Februari
Publisher : PT. Samudra Solusi Profesional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62952/shacral.v1i1.10

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi integrasi wakaf hijau melalui platform crowdfunding digital dan mengkaji dampak sosial yang dihasilkannya terhadap masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur dan analisis kualitatif. Integrasi wakaf hijau melalui platform crowdfunding digital membentuk keterhubungan yang mendorong pembangunan berkelanjutan lintas generasi. Wakaf hijau menjadi instrumen hukum Islam yang relevan untuk menjawab tantangan umat manusia, khususnya terkait isu lingkungan hidup dan keadilan antargenerasi. Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf hijau berpotensi mengintegrasikan pembangunan dengan pelestarian lingkungan hidup, dengan fokus pada keberlanjutan pelestarian alam dan keadilan antargenerasi. Hal ini tercermin dari pemanfaatan sumber daya alam dengan tingkat kesetaraan antara generasi sekarang dan generasi mendatang, terutama dalam hal pilihan dan akses terhadap sumber daya alam. Wakaf hijau merupakan sebuah inovasi pelestarian lingkungan hidup yang dimulai dari pengumpulan dana melalui crowdfunding, yang kemudian digunakan untuk membeli lahan kritis yang akan diubah menjadi hutan kembali. Apabila lahan tersebut berhasil diubah menjadi kawasan hijau yang bernilai ekologis, maka lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat desa dengan syarat hutan tersebut dikelola dan dipelihara dengan baik. Selain memberikan solusi terhadap permasalahan kerusakan alam, wakaf hijau juga membawa manfaat dalam berbagai aspek, termasuk ekologi, energi berkelanjutan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.